Senin, 17 Februari 2014



PENELITIAN RIJALUL HADITS
 
  
                                                                                                                         
MAKALAH REVISI
Disampaikan dalam forum seminar kelas
Mata kuliah Ulumul Hadis

Oleh:
Andi Aslinda
NIM: 80100213040

Dosen Pemandu:
 Prof. Dr. H. Ambo Asse, M. Ag
Prof. Dr. Hj. Rosmaniah, M. Ag

PROGRAM PASCA SARJANA
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2014

 BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Hadis bagi umat Islam merupakan suatu yang penting, karena di dalamnya terungkap berbagai tradisi yang berkembang di masa Rasulullah SAW, yang mengacu kepada pribadi beliau dan masalah-masalah yang dihadapi oleh para sahabat. Karena itulah hadits menjadi pedoman umat Islam setelah al Qur’an, yang salah satu fungsinya adalah penjelas (mubayyin) al Qur’an dan sebagai musyarri’ yang menempati posisi penting dalam agama Islam.
Bagi seorang tholibul ‘ilmi (penuntut ‘ilmu) shoghir seperti kita-kita ini yang mau mempelajari ilmu hadis, selayaknya bagi kita untuk mengenal juga tentang para perawi hadis, maka dari itu dalam makalah ini penulis akan coba mengangkat pemahaman tentang apa itu ilmu Rijalul Hadits, memahami ilmu Jahr wa at-Ta’dil dan bagaimana cara mengetahui ketersambungan sanad.
Ilmu Rijalul Hadits merupaka salah satu cabang besar yang tumbuh dari hadis riwayah dan dirayah dengan ilmu ini dapat membantu kita untuk mengetahui keadaan para perawi yang menerima hadis dari Rasulullah dengan keadaan rawi yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya. Dengan mengetahui keadaan para perawi yang menjadi sanad, dan memudahkn kita menilai kualitas suatu hadis maka bisa disimpulkan bahwa ilmu Rijalul Hadits merupakan separuh dari ilmu hadis.
B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian ilmu Rijalul Hadits?
2.      Hal apa sajakah yang terdapat dalam ilmu al Jahr wa al- Ta’dil?
3.      Bagaimana cara memahami ketersambungan sanad?














BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Rijal al Hadits
Ilmu rijal al-hadits terangkai dari tiga kata ilmu, rijal, dan hadits. Secara bahasa, ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metode-metode tertentu yang dapat dipergunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dalam bidang (pengetahuan) itu.[1] Kata rijal adalah bentuk plural dari kata rajul yang berarti laki-laki, pemimpin, dan tokoh atau para periwayat hadis.[2] Sementara hadits adalah sabda dan perbuatan Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan atau diceritakan oleh sahabat-sahabat Nabi (untuk menjelaskan dan menentukan hukum Islam).[3]
Kata rijal al-hadits merupakan suatu istilah yang dalam ilmu hadis disebut sebagai orang-orang yang meriwayatkan hadis, pemakaian kata al-rijal sebenarnya merupakan ungkapan baku yang telah disepakati oleh ulama hadis. Kaitannya dengan ilmu hadis, maka rijal dimaksudkan sebagaimana yang diungkapkan oleh Muh. Zuhri sebagai ilmu yang membicarakan tentang tokoh atau orang yang membawa hadis, semenjak dari Nabi sampai kepada periwayat terakhir.[4]
Secarah istilah menurut Prof. Dr. ‘Aiman Mahmud Mahdi, ilmu rijal al-hadits adalah ilmu yang menjelaskan keadaan periwayat hadis (rawi) dari kelahiran, wafat, guru-guru, dan domisilinya serta penilaian ulama tentangnya.[5] Sedangkan menurut Prof. Dr. Ambo Asse, M.Ag, ia adalah salah satu cabang dari ilmu hadis yang berpangkal pada sanad dan rawi. Ilmu ini membahas secara umum tentang hal ihwal kehidupan para periwayat dari golongan sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in.[6] Selanjutnya ia membagi ilmu ini tiga bagian; ilmu Tabaqat al-Ruwah, ilmu Tawarikh Rijal al-Hadits, dan Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil. Hal ini sedikit berbeda dengan Prof. Dr. T.M. Hasbi ash-Shiddieqy, ia hanya membagi dua, yaitu: ilmu Tarikh Ruwah, dan Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil.[7]
Rijal al-Hadits bila dikaitkan dengan disiplin ilmu, maka ia adalah suatu ilmu yang membahas para periwayat hadis, baik dari kalangan sahabat, tabi’in maupun angkatan-angkatan sesudahnya yang disebut tabi’-tabi’in dalam kapasitas mereka selaku periwayat hadis.
Dengan kata lain dapat dikatakan:
علم يبحث فيه عن رواة الحديث من الصحابة والتابعين ومن بعدهم
“Ilmu yang membahas tentang keadaan para periwayat hadis baik dari kalangan sahabat, tabi’in, maupun generasi-generasi berikutnya”.[8]
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ilmu rijal al-hadits ialah ilmu yang memposisikan atau menjadikan para perawi hadis sebagai objek kajian.
Ilmu Rijalul Hadits terbagi atas dua ilmu yang besar:
1. Ilmu Tarikhir Ruwah : Ilmu sejarah perawi-perawi hadis.
2. Ilmu Jahri wat Ta’dil : Ilmu yang menerangkan adil tidaknya perawi hadis.
Maka Ilmu Tarikhir Ruwah ialah :
“Ilmu yang mengenalkan kepada kita perawi-perawi hadis dari segi mereka meriwayatkan hadis. Maka ilmu ini menerangkan keadaan-keadaan perawi, hari kelahirannya, kewafatannya, guru-gurunya, masa mulai mendengar hadis dan orang-orang yang meriwayatkan hadis dari padanya, negrinya, tempat kediamannya, perlawatan-perlawatnnya, sejarah kedatangannya ketempat-tempat yang dikunjungi dan segala yang berhubungan dengan urusan hadis”.[9]
Ilmu ini lahir bersama-sama dengan lahirnya periwayatan hadis dalam Islam. Para ulama sangat mementingkannya supaya mereka mengetahui keadaan perawi-perawi sanad. Mereka menanyakan tentang umur perawi, tempat kediamannya, sejarah mereka belajar, sebagaimana mereka menanyakan tentang pribadi perawi sendiri agar mereka mengetahui tentang kemustahilannya dan kemunqathii’annya, tentang kemarfu’annya dan kemauqufannya.

B.   Ilmu Jahr wa al-Ta’dil
Sebelum dibukukannya hadis, telah terjadi suatu musibah besar dalam sejarah hadis, yakni terjadi berbagai pemalsuan hadis. Untuk menyelamatkan hadis dari noda-noda yang merusak dan menyesatkan itu, ulama bekerja keras mengembangkan berbagai pengetahuan, menciptakan berbagai kaidah, menyusun berbagai istilah, dan membuat berbagai metode penelitian sanad dan matan.
Orang-orang yang menjadi perantara, perawi, penyambung hadis mulai asal sanad, yaitu para sahabat Nabi hingga riwayat itu diterima oleh pencatat hadis, disebut sebagai rijal hadits, yang menjadi sanad-sanad hadis itu.
            Rijal-rijal hadis itu diteliti, dipelajari, dan diperhatikan nama, gelar, bapak, bangsa dan suku, riwayat hidup, tahun lahir dan wafatnya, sezaman dengan siapa, siapa gurunya, dan siapa murid-muridnya, akhlak (kejujurannya), daya ingat dan kekuatan hafalannya, akidahnya, ahli bid’ah  atau fasik, ahli maksiat, dan sebagainya.[10] Menurut para kritisi hadis, hampir tidak ada rijal hadits yang selamat dari kritikan. Ada kritik yang berat dan ada yang ringan. Para peneliti rijal hadits itu, dalam memberikan penilaiannya terhadap seorang rijal itu tidak sama, pada tiap-tiap generasi periwayat hadis. Ada yang keras dan ketat (mutasyaddid), ada yang tidak terlalu keras (mutawassith).
            Dalam menghadapi kritik di atas, sikap ulama hadis sangat berhati-hati. Misalnya, bila ada seorang rijal yang dinilai tercela oleh suatu pihak dan dinilai tidak tercela oleh pihak lain, ulama hadis menilainya bahwa kesaksian atau periwayatannya masih bisa dipakai. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa seorang rijal yang terkena cela dari seseorang tidak otomatis pasti jatuh dan periwayatannya dinyatakan dha’if, sebab tergantung pada berat atau ringannya ketercelaan yang ada pada diri rijal itu. Ulama kritisi rawi (Jahr wa Ta’dil) menyatakan bahwa rijal itu tercela, adakalanya dengan alasan dan adakalanya mereka mencela rijal itu cukup mengatakan bahwa dia itu dha’if atau di-dhaif’-kan oleh si fulan tanpa menerangkan sebab-sebab ke-dha’ifan-nya.
a.    Pengertian Jahr wa al-Ta’dil
Selanjutnya mengenai pengertian  ilmu al-jarh wa al-ta’dil, pada hakikatnya suatu bagian dari ilmu rijal al-hadits. Akan tetapi, karena bagian ini dipandang bagian terpenting, maka dikatergorikanlah ia sebagai ilmu yang berdiri sendiri.[11]
1)      Ta’rief Jarhi
Jarah, menurut bahasa bermakna melakukan badan yang karenanya mengalirkan darah. Apabila dikatakan: hakim menjarahkan saksi maka maknanya : hakim menolak kesaksian saksi. Menurut istilah ahli hadis yaitu:
“Nampak suatu sifat pada perawi yang merusak keadilannya atau mencederakan hafalannya, karenanya gugurlah riwayatnya dipandang lemah”.[12]
2)      Ta’rief Tajrih
Tajrieh menurut bahasa, bermakna tasyqieq = melakukan, sedangkan ta’jieb = mengaibkan. Menurut ahli hadits, ialah:
“mendhahirkan sesuatu cacat yang karenanya ditolak riwayatnya”
“Mensifatkan para perawi dengan sifat-sifat yang menyebabkan dilemahkan riwayatnya atau tidak diterima”.
Adil menurut lughah :
“Suatu yang dirasakan oleh diri, bahwasanya dia itu adalah dalam keadaan lurus”.
Orang yang dipandang adil adalah : orang yang diterima kesaksiannya, yaitu : islam, baligh, adil dan dhabith. Menurut istilah adalah:
“Orang yang tidak nampak dalam urusan keagamaannya dan muruahnya sesuatu yang mencederakan keadilan dan muruahnya”.[13]
Karena itu terimalah kesaksiaannya dan riwayatnya apabila sempurna keahliannya meriwayatkan hadis.
3)      Ta’dil
Ta'dil menurut bahasa adalah taswiyah ( menyamakan) sedangkan menurut istilah ialah:
“ menyifatkan perawi dengan sfat-sifat yang menetapkan kebersihannya dari pada kesalahan-kesalahannya, lalu nampaklah keadilannya dan diterimalah riwayatnya”.
Menurut ahli hadis ialah:
“ mengakui keadilan seseorang, kedhabithan dan kepercayaan”.
Maka ilmu jarh wat Ta’dil ialah:
“ ilmu yang membahas keadaan-keadaan perawi dari segi terima, tolak riwayatnya”.[14]
Ilmu ini salah satu yang terpenting dan bernilai tinggi, karena dengan dengan ilmu ini dapat dibedakan antara yang shahih dengan yang dha’if, antara yang diterima dengan yang ditolak, mengingat timbulnya hukum-hukum yang berbeda-beda dari pada tingkatan Jarah dan Ta’dil ini.
Dari definisi di atas maka disimpulkan bahwa, Al-Jarh secara bahasa melukai dengan arti memberi bekas pada fisik dan non fisik. Al-Ta’dil diartikan dengan terpuji atau mengungkapkan sifat-sifat keterpujian seorang periwayat hadis yang menjadikan riwayatnya dapat diterima. Secara istilah ilmu al-jarh wa al-ta’dil  adalah Ilmu yang membahas tentang hal ihwal periwayat hadis dalam hal keterpujian dan ketercelaan dengan menggunakan norma-norma tertentu, sehingga dapat ditentukan siapa di antara periwayat yang dapat diterima atau ditolak riwayatnya.[15]
b.    Kaidah al-Jarh wa al-Ta’dil
Menurut ulama hadis, kaidah “Al-Jarhu Muqaddamu ‘Ala Ta’dil” yang maksudnya, keterangan orang-orang yang mencela itu mesti diutamakan daripada keterangan yang menyatakan bersih atau kuat (tsiqat). Kaidah ini berlaku apabila yang men-dha’if-kan rijal disertai dengan sebab-sebabnya.
Ibnu Katsir menyatakan, “Apabila ada dua penilaian terhadap seorang rawi, yaitu tercela disebabkan oleh ketercelaannya dan kepercayaan atau adil, ketercelaan yang harus didahulukan (diterima periwayatannya dinyatakan lemah) sekalipun yang menilai adil itu jumlahnya banyak. Sebab bagi yang menilai tercela itu mempunyai kelebihan yakni mengetahui sesuatu yang belum diketahui oleh yang menilai adil.”[16] Beliau juga menjelaskan “dan apabila rawi yang dinilai tercela itu tidak disertai keterangan sebab-sebabnya, sedangkan rawi itu telah dinyatakan tsiqat oleh salah seorang dari imam-imam yang termasyhur dalam urusan ilmu hadis ini, cela itu tidak diterima dari siapa pun. Sebab rawi tersebut telah sah mendapat martabat tsiqat. Oleh karena itu tidak dapat disingkirkan ketetapan tsiqat itu, kecuali dengan keterangan yang terbuka. Sesungguhnya para imam ahli hadis tidak menyatakan seseorang bermartabat tsiqat kecuali setelah mereka puas meneliti keadaannya dalam segi keagamaannya, urusan hadisnya, dan menguji dia sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, ketetapan (penilaian) salah seorang dari mereka tidak dapat dibatalkan, kecuali dengan keterangan yang sarih.  Apabila ada rawi yang dinilai tercela dan dia tidak ada yang menilai adil, penilaian terhadap rawi tersebut diterima sekalipun tidak disertai keterangan sebab-sebab ketercelaannya. Dengan catatan, penilaian itu dinyatakan oleh seoranga yang arif (ahli dan mengerti). Sebab, rawi yang dinilai tercela itu, bila tidak ada yang menilai adil, dia termasuk golongan yang majhul (bodoh) dan menggunakan pandangan yang menilai tercela lebih utama dari pada didiamkan (tidak digunakan).”[17]
Dari dpenjelasan teori penilaian terhadap rawi sehubungan dengan kaidah “Al-Jahru Muqaddamun ‘ala At-Ta’dil” di atas, Ibnu Katsir mengharapkan berhati-hati dengan penuh perhatian.
Ulama kritikus hadis menetapkan beberapa kaedah yang dapat digunakan dalam penelitian sanad hadis yang berkaitan dengan al-Jarh wa at-Ta’dil  dalam menentukan sebuah kesimpulan terpuji atau tercelanya seorang periwayat hadis. Kaedah-kaedah yang dimaksud adalah:[18]
1.    Celaan didahulukan atas pujian.
Kaedah ini bermakna bahwa seorang periwayat hadits yang telah mendapat celaan dari seorang ulama kritikus hadits, kemudian pada saat yang sama periwayat tersebut mendapat pujian dari ulama kritikus yang lain, maka dinilai ia sebagai orang yang mendapat celaan. Pendapat ini diikuti oleh kebanyakan ulama hadits, ulama fiqih, dan ulama usul fiqih.
2.    Pujian didahulukan atas celaan.
Kaedah ini kebalikan dari kaedah pertama. Jika seorang periwayat dinilai tercela oleh seorang kritikus dan dianggap terpuji oleh kritikus lainnya, maka yang didahulukan adalah kritikus yang memuat celaan. Alas an ini didasarkan pada alasan bahwa kritikus menyatakan celaan lebih paham terhadap pribadi periwayat yang dicelanya, dan yang menjadi dasar untuk memuji seorang periwayat adalah persangkaan yang baik dari pribadi kritikus dan persangkaan yang baik itu harus dikalahkan bila kemudian ditemukan bukti ketercelaan yang dimiliki oleh periwayat yang bersangkutan. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
3.    Apabila terjadi pertentangan antara pendapat yang mencela dan yang memuji, maka  yang harus didahulukan adalah pujian, kecuali jika celaan itu disertai penjelasan.
                        Artinya, ketika pujian dan celaan datang bersamaan, maka pada dasarnya yang harus didahulukan adalah pujian, kecuali apabila celaan itu disertai penjelasan atau bukti-bukti ketercelaannya.
4.    Apabila yang mencela itu tergolong orang yang lemah, maka tidak diterima celaannya terhadap yang tsiqah.
5.    Celaan orang yang bermusuhan terhadap masalah keduniaan tidak perlu diperhatikan.
6.    Tidak diterima celaan yang diperhadapkan kepada orang yang telah disepakati keadilannya.[19]
Jelaslah bahwa  terpuji atau tercelanya seorang perawi dapat kita ketahui dengan kaedah-kaedah tersebut sehingga kita dapat memahami siapa periwayat yang dapat diterima riwayatnya.
Ada beberapa kategori dalam mencermati perbuatan-perbuatan untuk menelusuri kecacatan rawi:
a)      Bid’ah, yaitu melakukan tindakan tercela (di luar dari ketentuan syariah). Orang tersebut digolongkan sebagai fasik.
b)      Mukalaf, berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih tsiqah seorang rawi dengan rawi yang lain yang lebih kuat yang tidak dikompromikan.
c)      Ghalath, yakni selalu melakukan kekeliruan dalam meriwayatkan hadits, seperti lemah hafalan atau salah sangka, baik sedikit maupun banyak kesalahan yang dilakukan.
d)      Jahalah al-hal, ialah tidak diketahui identitasnya secara jelas dan lengkap.
e)      Da’wat al- inqitha’, diduga penyandaran (sanadnya) tidak bersambung.[20]
Syarat pentarjihan dan penta’dilan adalah; berilmu, taqwa, wara’ ( salih), jujur, menjauhi fanatik golongan, mengetahui sebab-sebab ta’dil dan tarjih (mufassir). [21]


C.   Memahami Ketersambungan Sanad
Dalam sanad hadis termuat nama-nama periwayat dan kata-kata atau singkatan kata-kata yang menghubungkan antara masing-masing periwayat dengan periwayat lainnya yang terdekat. Matan hadits yang shahih belum tentu sanadnya shahih. Sebab boleh jadi dalam sanad hadits tersebut terdapat masalah sanad, seperti sanadnya tidak bersambung/salah satu periwayatnya tidak tsiqat (adil dan dhabit)
Kriteria ketersambungan sanad :
1)      Periwayat hadits yang terdapat dalam sanad hadits yang teliti semua berkualitas tsiqat (adil dan dhabit)
2)      Masing-masing periwayatnya menggunakan kata-kata penghubung yang berkualitas tinggi yang sudah disepakati ulama (al-sama’) yang menunjukkan adanya pertemuan diantara guru dan murid.
Syarat ini menjadi sayarat inti dalam kriteria kesahihan hadis, dengan kata lain seorang perawi harus bertemu langsung dengan orang yang ia riwayatkan hadis darinya, hal itu jika kita menggunakan syarat Imam Bukhari, tetapi jika kita menggunakan syarat ketersambungan sanad yang dipegang oleh Imam Muslim, maka seorang periwayat hanya harus semasa dengan orang yang ia ambil hadis darinya.
Kenapa syarat ini sangat penting, sampai-sampai Imam Bukhari mengharuskan adanya kepastian bahwa sang perawi pernah bertemu dengan orang yang ia  ambil hadis darinya, karena ini menyangkut perkataan Rasulullah yang diucapkan beliau sekitar seribu lima ratus tahun yang lalu, yang kita hanya bisa meyakini kebenarannya jika ada ketersambungan sanad dari penulis hadis sampai kepada Rasulullah SAW.[22]
D.  Ulama-Ulama yang Ahli dan Kitab-Kitabnya
Dalam pembahasan tentang ilmu Rijal al-Hadits, maka para Ulama mengarang kitab dengan bentuk dan metode yang beragam,berikut pembagiannya:
1.    Kitab Tarikh ar-Ruwah
a.       At-Tobaqot al-Kubro karangan Muhammadbin Sa’ad (168-230)
b.      Tazkiroh al-Huffaz karangan az-Zahaby (w. 748H)
c.       Tarikh al-Islam karangan az-Zahaby
d.      Tahzib at-Tahzib karangan al-Hafiz Syihab ad-Din Abu Fadl Ahmad bin ‘Aly (ibn Hajar al-Asqolaniy (772-852H)
e.        Tarikh Bagdad karangan Abu Bakar Ahmad bin ‘Aliy al-Baghdadiy (392-463H)
f.        Al-Asma wa al-Kuna karangan Abu Bisyr Muhammad bin Ahmad ad-Dawlaby (234-320 H)
2.    Kitab al-Jarh wa at-Ta’dil
a.       Kitab as-Siqat karangan Abu al-Hasan Ahmad bin ‘Abdullah al_Ijliy
b.      Ad-Du’afa al-Kabir dan Ad-Du’afa as-Sogir karangan Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhoriy (194-256H)
c.       Al-Kamil fi Ad-Du’afa ar-Rijal karangan Abu Ahmad ‘Abdillah bin ‘Adiy al-Jurjaniy (w.356 H)











BAB III
P E N U T U P
A.  Kesimpulan
Ilmu Rijal Al Hadis adalah suatu cabang ilmu dalam ilmu hadis yang membahas tentang para perawi hadis untuk mengetahui kapasitasnya sebagai perawi hadis.
Ilmu al-Jarh} wa al-Ta’di>l  adalah Ilmu yang membahas tentang hal ihwal periwayat hadis dalam hal keterpujian dan ketercelaan dengan menggunakan norma-norma tertentu, sehingga dapat ditentukan siapa diantara periwayat yang dapat diterima atau ditolak riwayatnya.
B. Saran
Penulis sangat menyadari akan kekurangan-kekurangan yang ada pada makalah ini. Baik dari segi ilmunya maupun dari segi penulisannya. Itu semua disebabkan kurangnya referensi yang digunakan dan kurangnya pengalaman penulis. Untuk itu, apabila ada kritikan maupun saran dari pembaca yang bersifat membangun sangat penulis harapkan, agar di penulisan berikutnya penulis dapat memperbaikinya.





DAFTAR PUSTAKA
Al-Thahhan, Mahmud, Tasyir Mustalah al-Hadits Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim, 1979 .

Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadis. Jil. 2. Cet. VI;  Jakarta: Bulan Bintang, 1994.

Ambo Asse, Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis Nabi saw. Cet. I; Makassar: Dar al-Hikmah wal-Ulum Alauddin press, 2010.

Ibnu Katsir, Ba’its Al-Hatsits Syahr Ikhtishar Ulum Al-Hadis, Libanon: Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah, t.t.

Ismail, Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis. Cet. 2; Jakarta: Bulan Bintang, 1995.

Khaeruman, Badri. Ulum Al Hadis. Cet. 1; Bandung: Pustaka Setia, 2010

Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Mahdi, ‘Aiman Mahmud. ‘Ilmu Rijal al-Hadis dalam Mausuah Ulum al-Hadis. ed. Kementrian Wakaf Mesir. Kairo: Dep. Urusan Agama Mesir, 2005.

Soetari, Endang Ilmu Hadits. Cet. II; Bandung: Amal Bakti Press, 1997.

Zuhri, Muhammad, Hadis Nabi. Cet. II; Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1997.





[1]Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), h. 574.
[2]Lembaga Bahasa Arab Mesir, Al-Wasit (Cet. IV; Kairo: Maktabah al-Syuruq al-Duwaliyah, 2005), h. 332.
[3]Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, h. 513.
[4]Muh. Zuhri, Hadis Nabi (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1997), h. 117.
[5]Aiman Mahmud Mahdi, ‘Ilmu Rijal al-adis dalam Mausu’ah ‘Ulum al-Hadits, ed. Kementrian Wakaf Mesir (Kairo: Dept. Urusan Agama Mesir, 2005), h. 545.
[6]Ambo Asse, Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis Nabi Saw (Cet. I; Makassar: Dar al-Hikmah wal-Ulum Alauddin Press, 2010), h. 134.
[7]Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadis, Jil. 2 (Cet. VI;  Jakarta: Bulan Bintang, 1994), h. 136.
[8]Mahmud al-Thahhan, Tasyir Mustalah al-Hadits (Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim, 1979 M), h. 110.
[9]Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadis, h. 136.
[10]Badri Khaeruman, Ulum Al-Hadis, (Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2010), h. 15.
[11]Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, ed. 2 (Cet. I; Semarang: Pustaka Rizki putra, 1997), h. 133.
[12] Ibnu Manzhur, Lisanul Arab, ( Beirut:Darul Kutub al Ilmiyah, 1992), h. 3.246.
[13]Abi Muhammad Ali bin Ahmad bin sa'id Ibn Hazmi al Dhahiri, Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam , jilid 2 (( Beirut:Darul Kutub al Ilmiyah, 2010) h. 11.
[14] Abu 'Abdullah Al-Hakim, Ma’rifatu Ulumul Hadits, (Riyadh: Maktabah Darul al- Salam, 1997), h. 101.
[15]Ambo Asse, , Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis Nabi Saw, h. 135.
[16] Ibnu Katsir, Ba’its Al-Hatsits Syahr Ikhtishar Ulum Al-Hadis, (Libanon: Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah), h. 95.
[17] Ibnu Katsir, Ba’its Al-Hatsits Syahr Ikhtishar Ulum Al-Hadis, h. 95.
[18]Ambo Asse, Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis Nabi Saw., h. 142-146.
[19]Munizir Suparta, Ilmu Hadis (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002), h.  77.
[20] Endang, Soetari, Ilmu Hadits (Cet. II; Bandung: Amal Bakti Press, 1997) h. 205.
[21] Endang, Soetari, Ilmu Hadits, h. 206.
[22] M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Dan Hadis, (Jakarta; PT Bulan Bintang, 1997) h. 23.