PENELITIAN RIJALUL HADITS
MAKALAH REVISI
Disampaikan dalam forum seminar kelas
Mata kuliah Ulumul Hadis
Oleh:
Andi Aslinda
NIM:
80100213040
Dosen Pemandu:
Prof.
Dr. H. Ambo
Asse, M. Ag
Prof. Dr. Hj. Rosmaniah, M. Ag
PROGRAM PASCA SARJANA
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hadis bagi umat Islam merupakan suatu
yang penting, karena di dalamnya terungkap berbagai tradisi yang berkembang di
masa Rasulullah SAW, yang mengacu kepada pribadi beliau dan masalah-masalah
yang dihadapi oleh para sahabat. Karena itulah hadits menjadi pedoman umat
Islam setelah al Qur’an, yang salah satu fungsinya adalah penjelas (mubayyin)
al Qur’an dan sebagai musyarri’ yang menempati posisi penting dalam
agama Islam.
Bagi seorang tholibul
‘ilmi (penuntut ‘ilmu) shoghir
seperti kita-kita ini yang mau mempelajari ilmu hadis, selayaknya bagi kita
untuk mengenal juga tentang para perawi hadis, maka dari itu dalam makalah ini
penulis akan coba mengangkat pemahaman tentang apa itu ilmu Rijalul Hadits, memahami ilmu Jahr wa
at-Ta’dil dan bagaimana cara
mengetahui ketersambungan sanad.
Ilmu
Rijalul Hadits merupaka salah satu cabang besar yang
tumbuh dari hadis riwayah dan dirayah dengan ilmu ini dapat membantu kita untuk
mengetahui keadaan para perawi yang menerima hadis dari Rasulullah dengan keadaan
rawi yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya. Dengan mengetahui keadaan
para perawi yang menjadi sanad, dan memudahkn kita menilai kualitas
suatu hadis maka bisa disimpulkan bahwa ilmu Rijalul Hadits merupakan
separuh dari ilmu hadis.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana pengertian
ilmu Rijalul Hadits?
2.
Hal apa sajakah
yang terdapat dalam ilmu al Jahr wa al- Ta’dil?
3.
Bagaimana cara
memahami ketersambungan sanad?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rijal al
Hadits
Ilmu rijal
al-hadits terangkai dari tiga kata ilmu, rijal, dan hadits.
Secara bahasa, ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun
secara sistematis menurut metode-metode tertentu yang dapat dipergunakan untuk
menerangkan gejala-gejala tertentu dalam bidang (pengetahuan) itu.[1]
Kata rijal adalah bentuk plural dari kata rajul yang berarti
laki-laki, pemimpin, dan tokoh atau para periwayat hadis.[2]
Sementara hadits adalah sabda
dan perbuatan Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan atau
diceritakan oleh sahabat-sahabat Nabi (untuk menjelaskan dan menentukan hukum
Islam).[3]
Kata rijal
al-hadits merupakan suatu istilah yang dalam ilmu hadis disebut sebagai
orang-orang yang meriwayatkan hadis, pemakaian kata al-rijal sebenarnya
merupakan ungkapan baku yang telah disepakati oleh ulama hadis. Kaitannya
dengan ilmu hadis, maka rijal dimaksudkan sebagaimana yang diungkapkan
oleh Muh. Zuhri sebagai ilmu yang membicarakan tentang tokoh atau orang yang
membawa hadis, semenjak dari Nabi sampai kepada periwayat terakhir.[4]
Secarah
istilah menurut Prof. Dr. ‘Aiman Mahmud Mahdi, ilmu rijal al-hadits
adalah ilmu yang menjelaskan keadaan periwayat hadis (rawi) dari
kelahiran, wafat, guru-guru, dan domisilinya serta penilaian ulama tentangnya.[5]
Sedangkan menurut Prof. Dr. Ambo Asse, M.Ag, ia adalah salah satu cabang dari
ilmu hadis yang berpangkal pada sanad dan rawi. Ilmu ini membahas
secara umum tentang hal ihwal kehidupan para periwayat dari golongan sahabat, tabi’in,
tabi’ tabi’in.[6]
Selanjutnya ia membagi ilmu ini tiga bagian; ilmu Tabaqat al-Ruwah, ilmu
Tawarikh Rijal al-Hadits, dan Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil. Hal ini
sedikit berbeda dengan Prof. Dr. T.M. Hasbi ash-Shiddieqy, ia hanya membagi
dua, yaitu: ilmu Tarikh Ruwah, dan Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil.[7]
Rijal
al-Hadits bila dikaitkan dengan disiplin ilmu, maka ia adalah suatu ilmu yang
membahas para periwayat hadis, baik dari kalangan sahabat, tabi’in
maupun angkatan-angkatan sesudahnya yang disebut tabi’-tabi’in dalam
kapasitas mereka selaku periwayat hadis.
Dengan
kata lain dapat dikatakan:
علم
يبحث فيه عن رواة الحديث من الصحابة والتابعين ومن بعدهم
“Ilmu yang membahas tentang
keadaan para periwayat hadis baik dari kalangan sahabat, tabi’in, maupun
generasi-generasi berikutnya”.[8]
Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ilmu rijal al-hadits ialah
ilmu yang memposisikan atau menjadikan para perawi hadis sebagai objek kajian.
Ilmu Rijalul Hadits terbagi atas dua
ilmu yang besar:
1. Ilmu Tarikhir Ruwah : Ilmu sejarah perawi-perawi
hadis.
2. Ilmu Jahri wat Ta’dil : Ilmu yang
menerangkan adil tidaknya perawi hadis.
Maka Ilmu Tarikhir Ruwah ialah :
“Ilmu yang mengenalkan kepada kita
perawi-perawi hadis dari segi mereka meriwayatkan hadis. Maka ilmu ini
menerangkan keadaan-keadaan perawi, hari kelahirannya, kewafatannya,
guru-gurunya, masa mulai mendengar hadis dan orang-orang yang meriwayatkan hadis
dari padanya, negrinya, tempat kediamannya, perlawatan-perlawatnnya, sejarah
kedatangannya ketempat-tempat yang dikunjungi dan segala yang berhubungan
dengan urusan hadis”.[9]
Ilmu ini lahir
bersama-sama dengan lahirnya periwayatan hadis dalam Islam. Para ulama sangat
mementingkannya supaya mereka mengetahui keadaan perawi-perawi sanad. Mereka
menanyakan tentang umur perawi, tempat kediamannya, sejarah mereka belajar,
sebagaimana mereka menanyakan tentang pribadi perawi sendiri agar mereka
mengetahui tentang kemustahilannya dan kemunqathii’annya, tentang kemarfu’annya
dan kemauqufannya.
B.
Ilmu
Jahr wa al-Ta’dil
Sebelum dibukukannya hadis,
telah terjadi suatu musibah besar dalam sejarah hadis, yakni terjadi berbagai
pemalsuan hadis. Untuk menyelamatkan hadis dari noda-noda yang merusak dan
menyesatkan itu, ulama bekerja keras mengembangkan berbagai pengetahuan,
menciptakan berbagai kaidah, menyusun berbagai istilah, dan membuat berbagai
metode penelitian sanad dan matan.
Orang-orang yang
menjadi perantara, perawi, penyambung hadis mulai asal sanad, yaitu para
sahabat Nabi hingga riwayat itu diterima oleh pencatat hadis, disebut sebagai rijal
hadits, yang menjadi sanad-sanad hadis itu.
Rijal-rijal hadis
itu diteliti, dipelajari, dan diperhatikan nama, gelar, bapak, bangsa dan
suku, riwayat hidup, tahun lahir dan wafatnya, sezaman dengan siapa, siapa
gurunya, dan siapa murid-muridnya, akhlak (kejujurannya), daya ingat dan
kekuatan hafalannya, akidahnya, ahli bid’ah atau fasik, ahli maksiat, dan sebagainya.[10]
Menurut para kritisi hadis, hampir tidak ada rijal hadits yang selamat
dari kritikan. Ada kritik yang berat dan ada yang ringan. Para peneliti rijal
hadits itu, dalam memberikan penilaiannya terhadap seorang rijal itu
tidak sama, pada tiap-tiap generasi periwayat hadis. Ada yang keras dan ketat (mutasyaddid),
ada yang tidak terlalu keras (mutawassith).
Dalam
menghadapi kritik di atas, sikap ulama hadis sangat berhati-hati. Misalnya,
bila ada seorang rijal yang dinilai tercela oleh suatu pihak dan dinilai tidak
tercela oleh pihak lain, ulama hadis menilainya bahwa kesaksian atau
periwayatannya masih bisa dipakai. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa
seorang rijal yang terkena cela dari seseorang tidak otomatis pasti
jatuh dan periwayatannya dinyatakan dha’if, sebab tergantung pada berat
atau ringannya ketercelaan yang ada pada diri rijal itu. Ulama kritisi
rawi (Jahr wa Ta’dil) menyatakan bahwa rijal itu tercela, adakalanya
dengan alasan dan adakalanya mereka mencela rijal itu cukup mengatakan
bahwa dia itu dha’if atau di-dhaif’-kan oleh si fulan tanpa
menerangkan sebab-sebab ke-dha’ifan-nya.
a.
Pengertian
Jahr wa al-Ta’dil
Selanjutnya
mengenai pengertian ilmu al-jarh wa
al-ta’dil, pada hakikatnya suatu bagian dari ilmu rijal al-hadits.
Akan tetapi, karena bagian ini dipandang bagian terpenting, maka
dikatergorikanlah ia sebagai ilmu yang berdiri sendiri.[11]
1)
Ta’rief Jarhi
Jarah, menurut bahasa bermakna
melakukan badan yang karenanya mengalirkan darah. Apabila dikatakan: hakim
menjarahkan saksi maka maknanya : hakim menolak kesaksian saksi. Menurut
istilah ahli hadis yaitu:
“Nampak
suatu sifat pada perawi yang merusak keadilannya atau mencederakan hafalannya,
karenanya gugurlah riwayatnya dipandang lemah”.[12]
2)
Ta’rief Tajrih
Tajrieh menurut bahasa, bermakna tasyqieq
= melakukan, sedangkan ta’jieb = mengaibkan. Menurut ahli hadits, ialah:
“mendhahirkan sesuatu cacat yang karenanya ditolak
riwayatnya”
“Mensifatkan para perawi dengan sifat-sifat yang menyebabkan
dilemahkan riwayatnya atau tidak diterima”.
Adil menurut lughah :
“Suatu yang dirasakan oleh diri, bahwasanya dia itu adalah
dalam keadaan lurus”.
Orang
yang dipandang adil adalah : orang yang diterima kesaksiannya, yaitu : islam, baligh,
adil dan dhabith. Menurut istilah adalah:
“Orang yang tidak nampak dalam urusan keagamaannya dan
muruahnya sesuatu yang mencederakan keadilan dan muruahnya”.[13]
Karena
itu terimalah kesaksiaannya dan riwayatnya apabila sempurna keahliannya
meriwayatkan hadis.
3) Ta’dil
Ta'dil menurut bahasa adalah taswiyah ( menyamakan)
sedangkan menurut istilah ialah:
“
menyifatkan perawi dengan sfat-sifat yang menetapkan kebersihannya dari pada
kesalahan-kesalahannya, lalu nampaklah keadilannya dan diterimalah riwayatnya”.
Menurut
ahli hadis ialah:
“
mengakui keadilan seseorang, kedhabithan dan kepercayaan”.
Maka
ilmu jarh wat Ta’dil ialah:
“
ilmu yang membahas keadaan-keadaan perawi dari segi terima, tolak riwayatnya”.[14]
Ilmu ini salah satu yang terpenting
dan bernilai tinggi, karena dengan dengan ilmu ini dapat dibedakan antara yang shahih
dengan yang dha’if, antara yang diterima dengan yang ditolak, mengingat
timbulnya hukum-hukum yang berbeda-beda dari pada tingkatan Jarah dan Ta’dil
ini.
Dari
definisi di atas maka disimpulkan bahwa, Al-Jarh secara bahasa melukai
dengan arti memberi bekas pada fisik dan non fisik. Al-Ta’dil diartikan
dengan terpuji atau mengungkapkan sifat-sifat keterpujian seorang periwayat
hadis yang menjadikan riwayatnya dapat diterima. Secara istilah ilmu al-jarh wa al-ta’dil adalah
Ilmu yang membahas tentang hal ihwal periwayat hadis dalam hal keterpujian dan
ketercelaan dengan menggunakan norma-norma tertentu, sehingga dapat ditentukan
siapa di antara periwayat yang dapat diterima atau ditolak riwayatnya.[15]
b.
Kaidah
al-Jarh wa al-Ta’dil
Menurut
ulama hadis, kaidah “Al-Jarhu Muqaddamu ‘Ala Ta’dil” yang maksudnya,
keterangan orang-orang yang mencela itu mesti diutamakan daripada keterangan
yang menyatakan bersih atau kuat (tsiqat). Kaidah ini berlaku apabila
yang men-dha’if-kan rijal disertai dengan sebab-sebabnya.
Ibnu
Katsir menyatakan, “Apabila ada dua penilaian terhadap seorang rawi, yaitu
tercela disebabkan oleh ketercelaannya dan kepercayaan atau adil, ketercelaan
yang harus didahulukan (diterima periwayatannya dinyatakan lemah) sekalipun
yang menilai adil itu jumlahnya banyak. Sebab bagi yang menilai tercela itu
mempunyai kelebihan yakni mengetahui sesuatu yang belum diketahui oleh yang
menilai adil.”[16]
Beliau juga menjelaskan “dan apabila rawi yang dinilai tercela itu tidak
disertai keterangan sebab-sebabnya, sedangkan rawi itu telah dinyatakan tsiqat
oleh salah seorang dari imam-imam yang termasyhur dalam urusan ilmu hadis
ini, cela itu tidak diterima dari siapa pun. Sebab rawi tersebut telah sah
mendapat martabat tsiqat. Oleh karena itu tidak dapat disingkirkan
ketetapan tsiqat itu, kecuali dengan keterangan yang terbuka.
Sesungguhnya para imam ahli hadis tidak menyatakan seseorang bermartabat tsiqat
kecuali setelah mereka puas meneliti keadaannya dalam segi keagamaannya,
urusan hadisnya, dan menguji dia sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, ketetapan
(penilaian) salah seorang dari mereka tidak dapat dibatalkan, kecuali dengan
keterangan yang sarih. Apabila
ada rawi yang dinilai tercela dan dia tidak ada yang menilai adil, penilaian
terhadap rawi tersebut diterima sekalipun tidak disertai keterangan sebab-sebab
ketercelaannya. Dengan catatan, penilaian itu dinyatakan oleh seoranga yang
arif (ahli dan mengerti). Sebab, rawi yang dinilai tercela itu, bila tidak ada
yang menilai adil, dia termasuk golongan yang majhul (bodoh) dan
menggunakan pandangan yang menilai tercela lebih utama dari pada didiamkan
(tidak digunakan).”[17]
Dari
dpenjelasan teori penilaian terhadap rawi sehubungan dengan kaidah “Al-Jahru
Muqaddamun ‘ala At-Ta’dil” di atas, Ibnu Katsir mengharapkan berhati-hati
dengan penuh perhatian.
Ulama kritikus hadis menetapkan
beberapa kaedah yang dapat digunakan dalam penelitian sanad hadis yang
berkaitan dengan al-Jarh wa at-Ta’dil
dalam menentukan sebuah kesimpulan terpuji atau
tercelanya seorang periwayat hadis. Kaedah-kaedah yang dimaksud adalah:[18]
1.
Celaan didahulukan
atas pujian.
Kaedah ini bermakna bahwa seorang
periwayat hadits yang telah mendapat celaan dari seorang ulama kritikus hadits,
kemudian pada saat yang sama periwayat tersebut mendapat pujian dari ulama
kritikus yang lain, maka dinilai ia sebagai orang yang mendapat celaan.
Pendapat ini diikuti oleh kebanyakan ulama hadits, ulama fiqih, dan ulama usul fiqih.
2.
Pujian didahulukan
atas celaan.
Kaedah ini kebalikan dari kaedah
pertama. Jika seorang periwayat dinilai tercela oleh seorang kritikus dan
dianggap terpuji oleh kritikus lainnya, maka yang didahulukan adalah kritikus
yang memuat celaan. Alas an ini didasarkan pada alasan bahwa kritikus
menyatakan celaan lebih paham terhadap pribadi periwayat yang dicelanya, dan
yang menjadi dasar untuk memuji seorang periwayat adalah persangkaan yang baik
dari pribadi kritikus dan persangkaan yang baik itu harus dikalahkan bila
kemudian ditemukan bukti ketercelaan yang dimiliki oleh periwayat yang
bersangkutan. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
3.
Apabila terjadi
pertentangan antara pendapat yang mencela dan yang memuji,
maka yang harus didahulukan adalah
pujian, kecuali jika celaan itu disertai penjelasan.
Artinya, ketika
pujian dan celaan datang bersamaan, maka pada dasarnya yang harus didahulukan
adalah pujian, kecuali apabila celaan itu disertai penjelasan atau bukti-bukti
ketercelaannya.
4.
Apabila yang
mencela itu tergolong orang yang lemah, maka tidak diterima celaannya terhadap
yang tsiqah.
5.
Celaan orang yang bermusuhan
terhadap masalah keduniaan tidak perlu diperhatikan.
6.
Tidak diterima
celaan yang diperhadapkan kepada orang yang telah disepakati keadilannya.[19]
Jelaslah bahwa terpuji atau
tercelanya seorang perawi dapat kita ketahui dengan kaedah-kaedah tersebut
sehingga kita dapat memahami siapa periwayat yang dapat diterima riwayatnya.
Ada
beberapa kategori dalam mencermati perbuatan-perbuatan untuk menelusuri
kecacatan rawi:
a)
Bid’ah, yaitu
melakukan tindakan tercela (di luar dari ketentuan syariah). Orang tersebut
digolongkan sebagai fasik.
b)
Mukalaf,
berbeda
dengan periwayatan dari rawi yang lebih tsiqah seorang rawi dengan rawi
yang lain yang lebih kuat yang tidak dikompromikan.
c)
Ghalath,
yakni
selalu melakukan kekeliruan dalam meriwayatkan hadits, seperti lemah hafalan
atau salah sangka, baik sedikit maupun banyak kesalahan yang dilakukan.
d)
Jahalah
al-hal, ialah tidak diketahui identitasnya secara jelas dan lengkap.
Syarat
pentarjihan dan penta’dilan adalah; berilmu, taqwa, wara’ (
salih), jujur, menjauhi fanatik golongan, mengetahui sebab-sebab ta’dil dan
tarjih (mufassir). [21]
C. Memahami Ketersambungan
Sanad
Dalam sanad hadis termuat nama-nama periwayat
dan kata-kata atau singkatan kata-kata yang menghubungkan antara masing-masing
periwayat dengan periwayat lainnya yang terdekat. Matan hadits yang shahih
belum tentu sanadnya shahih. Sebab boleh jadi dalam sanad hadits tersebut
terdapat masalah sanad, seperti sanadnya tidak bersambung/salah satu
periwayatnya tidak tsiqat (adil dan dhabit)
Kriteria
ketersambungan sanad :
1)
Periwayat hadits yang
terdapat dalam sanad hadits yang teliti semua berkualitas tsiqat (adil
dan dhabit)
2)
Masing-masing periwayatnya
menggunakan kata-kata penghubung yang berkualitas tinggi yang sudah disepakati
ulama (al-sama’) yang menunjukkan adanya pertemuan diantara guru dan murid.
Syarat ini menjadi sayarat inti dalam
kriteria kesahihan hadis, dengan kata lain seorang perawi harus bertemu
langsung dengan orang yang ia riwayatkan hadis darinya, hal itu jika kita
menggunakan syarat Imam Bukhari, tetapi jika kita menggunakan syarat
ketersambungan sanad yang dipegang oleh Imam Muslim, maka seorang periwayat
hanya harus semasa dengan orang yang ia ambil hadis darinya.
Kenapa syarat ini sangat penting,
sampai-sampai Imam Bukhari mengharuskan adanya kepastian bahwa sang perawi
pernah bertemu dengan orang yang ia
ambil hadis darinya, karena ini menyangkut perkataan Rasulullah yang
diucapkan beliau sekitar seribu lima ratus tahun yang lalu, yang kita hanya
bisa meyakini kebenarannya jika ada ketersambungan sanad dari penulis hadis
sampai kepada Rasulullah SAW.[22]
D. Ulama-Ulama
yang Ahli dan Kitab-Kitabnya
Dalam pembahasan tentang ilmu Rijal al-Hadits, maka para Ulama mengarang
kitab dengan bentuk dan metode yang beragam,berikut pembagiannya:
1.
Kitab Tarikh ar-Ruwah
a.
At-Tobaqot al-Kubro karangan Muhammadbin Sa’ad (168-230)
b.
Tazkiroh al-Huffaz karangan az-Zahaby (w. 748H)
c.
Tarikh al-Islam karangan az-Zahaby
d.
Tahzib at-Tahzib karangan al-Hafiz Syihab ad-Din Abu Fadl Ahmad bin
‘Aly (ibn Hajar al-Asqolaniy (772-852H)
e.
Tarikh Bagdad karangan Abu Bakar Ahmad bin ‘Aliy al-Baghdadiy
(392-463H)
f.
Al-Asma wa al-Kuna karangan Abu Bisyr Muhammad bin Ahmad ad-Dawlaby
(234-320 H)
2.
Kitab al-Jarh wa at-Ta’dil
a.
Kitab as-Siqat karangan Abu al-Hasan Ahmad bin ‘Abdullah al_Ijliy
b.
Ad-Du’afa al-Kabir dan Ad-Du’afa as-Sogir karangan Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhoriy
(194-256H)
c.
Al-Kamil fi Ad-Du’afa ar-Rijal karangan Abu Ahmad ‘Abdillah bin ‘Adiy al-Jurjaniy
(w.356 H)
BAB III
P E N U T U P
A.
Kesimpulan
Ilmu Rijal Al Hadis adalah suatu cabang ilmu dalam ilmu hadis yang
membahas tentang para perawi hadis untuk mengetahui kapasitasnya sebagai perawi
hadis.
Ilmu al-Jarh} wa al-Ta’di>l adalah Ilmu yang membahas tentang hal
ihwal periwayat hadis dalam hal keterpujian dan ketercelaan dengan menggunakan
norma-norma tertentu, sehingga dapat ditentukan siapa diantara periwayat yang
dapat diterima atau ditolak riwayatnya.
B. Saran
Penulis sangat menyadari akan kekurangan-kekurangan yang ada pada
makalah ini. Baik dari segi ilmunya maupun dari segi penulisannya. Itu semua
disebabkan kurangnya referensi yang digunakan dan kurangnya pengalaman penulis.
Untuk itu, apabila ada kritikan maupun saran dari pembaca yang bersifat
membangun sangat penulis harapkan, agar di penulisan berikutnya penulis dapat
memperbaikinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Thahhan,
Mahmud, Tasyir Mustalah al-Hadits Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim, 1979 .
Ash-Shiddieqy,
Hasbi. Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadis. Jil. 2. Cet. VI; Jakarta: Bulan Bintang, 1994.
Ambo
Asse, Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis Nabi saw. Cet. I; Makassar:
Dar al-Hikmah wal-Ulum Alauddin press, 2010.
Ibnu
Katsir, Ba’its Al-Hatsits Syahr Ikhtishar Ulum Al-Hadis, Libanon: Dar Al-Kutub
Al-‘Alamiyah, t.t.
Ismail,
Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis. Cet. 2; Jakarta: Bulan Bintang,
1995.
Khaeruman,
Badri. Ulum Al Hadis. Cet. 1; Bandung: Pustaka Setia, 2010
Kamus Pusat Bahasa. Kamus
Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Mahdi,
‘Aiman Mahmud. ‘Ilmu Rijal al-Hadis dalam Mausuah Ulum al-Hadis.
ed. Kementrian Wakaf Mesir. Kairo: Dep. Urusan Agama Mesir, 2005.
Soetari,
Endang Ilmu Hadits. Cet. II; Bandung: Amal Bakti Press, 1997.
Zuhri,
Muhammad, Hadis Nabi. Cet. II; Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1997.
[1]Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia
(Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), h. 574.
[2]Lembaga Bahasa Arab Mesir, Al-Wasit (Cet.
IV; Kairo: Maktabah al-Syuruq al-Duwaliyah, 2005), h. 332.
[3]Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia,
h. 513.
[4]Muh. Zuhri, Hadis Nabi (Yogyakarta:
Tiara Wacana Yogya, 1997), h. 117.
[5]Aiman Mahmud Mahdi, ‘Ilmu Rijal al-adis dalam
Mausu’ah ‘Ulum al-Hadits, ed. Kementrian Wakaf Mesir (Kairo: Dept. Urusan
Agama Mesir, 2005), h. 545.
[6]Ambo Asse, Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis
Nabi Saw (Cet. I; Makassar: Dar al-Hikmah wal-Ulum Alauddin Press, 2010),
h. 134.
[7]Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu
Dirayah Hadis, Jil. 2 (Cet. VI;
Jakarta: Bulan Bintang, 1994), h. 136.
[8]Mahmud
al-Thahhan, Tasyir Mustalah al-Hadits (Beirut: Dar al-Qur’an al-Karim,
1979 M), h. 110.
[9]Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu
Dirayah Hadis, h. 136.
[11]Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar
Ilmu Hadis, ed. 2 (Cet. I; Semarang: Pustaka Rizki putra, 1997), h. 133.
[12]
Ibnu Manzhur, Lisanul Arab, ( Beirut:Darul Kutub al Ilmiyah, 1992), h.
3.246.
[13]Abi Muhammad Ali bin Ahmad bin sa'id Ibn Hazmi al Dhahiri,
Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam , jilid 2 (( Beirut:Darul
Kutub al Ilmiyah, 2010) h. 11.
[14]
Abu 'Abdullah Al-Hakim, Ma’rifatu Ulumul Hadits,
(Riyadh: Maktabah Darul al- Salam, 1997), h. 101.
[15]Ambo Asse, , Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis
Nabi Saw, h. 135.
[16]
Ibnu Katsir, Ba’its Al-Hatsits Syahr Ikhtishar Ulum Al-Hadis, (Libanon:
Dar Al-Kutub Al-‘Alamiyah), h. 95.
[17]
Ibnu Katsir, Ba’its Al-Hatsits Syahr Ikhtishar Ulum Al-Hadis, h. 95.
[19]Munizir
Suparta, Ilmu Hadis (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002), h. 77.
[20]
Endang, Soetari, Ilmu Hadits (Cet. II; Bandung: Amal Bakti Press, 1997)
h. 205.
[21]
Endang, Soetari, Ilmu Hadits, h. 206.
[22]
M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Dan Hadis, (Jakarta; PT Bulan
Bintang, 1997) h. 23.
Super sekali.,., :D
BalasHapusThanks yah
Hapus